PENGANTAR WEB SCIENCE
PENGELOLAAN WEB,
TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA.
2IA05
PENGELOLAAN WEB
Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi,
lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan
web di dunia. Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET
dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik
suatu institusi, perorangan maupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah
enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau
lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi
guide atas perkembangan internet dan web. Berikut kajian singkat dari
organisasi-organisasi pengelolaan web.
-W3C
W3C dalam bahasa inggris berarti World Wild Web
Consortium yang adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk
mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media
perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Konsorsium ini
dijalankan oleh MIT LCS, Institute national the Recherce en Informatique
(INIRA) sebuah lembaga penelitian ilmu komputer Prancis, bekerja sama dengan
Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire (CERN), tampat lahirnya
Web. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Technology (MIT) pada 20
Oktober 1994.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari
berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya
standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.
-IETF
IETF atau yang biasa kita kenal dengan internet
Engineering Task Force yaitu sebuah komunitas internasional jaringan terbuka
dalam perancangan jaringan, operator, vendor peniliti yang berkaitan dengan
evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. Tugas dari IETF ini adalah
untuk mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi
sebuah Request For Comment (RMC).
- ICANN
ICANN atau yang berarti Internet Corporation For Assigned
Names and Number yaitu organisasi nirbala yang didirikan pada 18
September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang
berpusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa
tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama
pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet
Assigned Numbers Authority (IANA). ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur
kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di
internet. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 1998.
SUDUT PANDANG PEMERINTAH TERHADAP WEB
Pada topik ini saya coba menjabarkan tentang Sudut
Pandang Pemerintah terhadap Web. Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan
pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang
tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain.
Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan
merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin
untuk dimiliki oleh orang lain. Hal-hal tersebut adalah:
HUKUM PRIVASI
Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam
Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat
pribadi atau hal yang sensitif. Singkatnya, privasi adalah “The state or
condition of being free from being observed or disturbed by other people” –
Georgina Morse.
Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam
Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat
pribadi atau hal yang sensitif. Konstitusi Indonesia tidak secara
eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya
juga dengan privasi). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data,
secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan
untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat
kepadanya.
Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk
melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur
dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM
pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data.
2. HUKUM HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(UUHC) melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten)
website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak
cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang
desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Elemen-elemen pada website yang dilindungi sebagai hak
cipta:
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan
intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks atau
tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software)
yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai
pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand atau nama produk atau jasa,
simbol, slogan, nama domain dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya
search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
Untuk logo, nama produk atau jasa (brand), icon-icon dan
slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UU Merek) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU
Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen
HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak
cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI.
Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai
dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau
jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran.
Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa
nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya
pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain
yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
3. CONTOH KASUS
Syrian Electronic Army
The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic
Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden
Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan
metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat,
termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik
Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka
melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari
hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.Serangan elektronik (peretasan)
terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk
tindakan balasan ke pihak Suriah.
Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi
militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran,
yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer. Hanya saja, perlu diamati
dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka
cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando
NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu
tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak
mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus
Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan
keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk
melakukan invasi militer. Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah
invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif
dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003. Satu
hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua
itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan
terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat atau sipil yang
tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah
solusi yang terbaik bagi semua pihak.
SUMBER:
PENGELOLAAN WEB,
TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA.
2IA05






Komentar
Posting Komentar