PENGANTAR WEB SCIENCE

PENGELOLAAN WEB, 
TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA.



2IA05


PENGELOLAAN WEB
Pengelola Web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi, perorangan maupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Berikut kajian singkat dari organisasi-organisasi pengelolaan web.

-W3C

W3C dalam bahasa inggris berarti World Wild Web Consortium yang adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet.  Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS, Institute national the Recherce en Informatique (INIRA) sebuah lembaga penelitian ilmu komputer Prancis, bekerja sama dengan Consei Europpen pour le Recherce Nulcleaire (CERN), tampat lahirnya Web. W3C didirikan oleh Massachusetts Institue of Technology (MIT) pada 20 Oktober 1994.  
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C.

-IETF



IETF atau yang biasa kita kenal dengan internet Engineering Task Force yaitu sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peniliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. Tugas dari IETF ini adalah untuk mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah Request For Comment (RMC).

- ICANN


ICANN atau yang berarti Internet Corporation For Assigned Names and Number yaitu organisasi nirbala  yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berpusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). ICANN adalah sebuah organisasi yang mengatur kebijakan tentang penamaan domain dan pengorganisasian semua DNS server di internet. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 1998.

SUDUT PANDANG PEMERINTAH TERHADAP WEB
Pada topik ini saya coba menjabarkan tentang Sudut Pandang Pemerintah terhadap Web. Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain. 
Pada umumnya jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain. Hal-hal tersebut adalah:

HUKUM PRIVASI

Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat pribadi atau hal yang sensitif. Singkatnya, privasi adalah “The state or condition of being free from being observed or disturbed by other people” – Georgina Morse.  
Privasi merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat pribadi atau hal yang sensitif. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi). Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.

Pasal 28F UUD RI 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Perlindungan data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM). Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan mengenai perlindungan data.

      2. HUKUM HAK CIPTA


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Elemen-elemen pada website yang dilindungi sebagai hak cipta:
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks atau tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand atau nama produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
Untuk logo, nama produk atau jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
    3. CONTOH KASUS
  
Syrian Electronic Army

The Syrian Electronic Army (SEA) atau Syrian Electronic Soldiers merupakan kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah.
Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer. Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah. 

Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer. Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.

 Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat atau sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.





SUMBER:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah ilmu sosial dasar

Tugas Sofskill

PENGANTAR WEB SCIENCE